Monday 11 November 2013

HAK JAGAAN ANAK (HADHANAH)

Assalamualaikum WBT.
Perkongsian terbaru dari kami adalah mengenai Hadhanah.
Semoga ianya bermanfaat.



Gambar Hiasan 

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Pengertian Hadhanah

Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibahagian dada atau lengan.

Secara terminologi, hadhanah adalah menjaga anak yang belum boleh mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah ini hanya dilaksanakan ketika pasangan suami isteri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini disebabkan kerana anak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan lain-lain. Inilah yang dimaksudkan dengan perwalian (wilayah).

Hukum Hadhanah

Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, kerana anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merosakkannya.

Hadhanah sangat berkait dengan tiga hak:

- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- hak ayah atau orang yang menepati turutanya.

Jika masing-masing hak ini dapat disatukan, maka itulah jalan yang terbaik akan tetapi jika masing-masing hak saling bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada yang lainnya. Berkaitan dengan hal ini ada beberapa hal yang perlu diambil berat:

pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika keadaannya memang memaksa demikian kerana tidak ada orang lain selain dirinya yang lebih layak untuk mengasuh anak.

kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika keadaannya memang tidak mengharuskan

demikian. Sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa anak kerana adanya mahram lain selain ibunya.

ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih berhak mengasuhnya ( ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali ada alsan syar’i yang memperbolehkannya.

keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.

Urutan Orang yang Berhak Mengasuh Anak.

Perlu diingatkan bahawa wanita lebih memahami dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan mengasuh anak dibandingkan lelaki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia tertentu, namun pada fasa-fasa berikutnya lelaki yang lebih mampu mendidik dan mengasuh anak dibandingkan wanita.

Ibu adalah wanita yang paling berhak mengasuh anak

Jika wanita lebih berhak mendidik dan mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu kandung anak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan (antara suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah dengan wanita lain, kerana ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah r: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Urutan orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu kandung

Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbezaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’I yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya keempat-empat imam mazhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).

1. Golongan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang paling berhak mengasuh anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- ibu saudara dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- ibu saudara dari pihak ayah

2. Golongan Mazhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- ibu saudara dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- ibu saudara dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara lelaki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama

3. Golongan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- ibu saudara dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- ibu saudara dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi si anak yang mendapatkan bahagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.

4. Golongan Mazhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- ibu saudara dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- ibu saudara dari ibu kedua orangtua
- ibu saudara bagi ibu
- ibu saudara ayah
- ibu saudara dari jalur ibu
- ibu saudara ayah dari jalur ibu
- ibu saudara ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari pakcik ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.


+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Jika anda mempunyai kemusykilan atau persoalan berbangkit mengenai hak jagaan anak (Hadhanah) ini, boleh lah hubungi kami di SINI

TIPS UNTUK MENGATASI DAN MENYELESAIKAN MASALAH RUMAHTANGGA

Masalah Rumah Tangga.Dalam perkahwinan tentu sahaja ada masalah rumah tangga. Tak kiralah sekarang, masa lalu mahupun akan datang.Masalah ru...